Kamis, 07 November 2013

Masih Banyak Desa Belum Menyelesaikan LKPJ ADD

Lombok Utara - Kendati sudah memasuki bulan November 2013 dan Dana Alokasi Desa (ADD) tahap pertama sudah dicairkan beberapa bulan lalu, namun hingga saat ini masih banyak desa di Kabupaten Lombok Utara yang belum menyelesaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan anggaran ADD.

Demikian dikatakan Kabid Pemerintah Desa pada kantor BPM PPLKB Pemdes Lombok Utara, Agus ketika membuka kegiatan pelatihan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  (LKPJ) serta Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD),  7/11 di aula kantor camat Bayan yang diikuti 27 peserta dari 9 desa yang ada di Kecamatan Bayan.

Menurut Agus,  bila sudah lewat bulan Desember, maka setiap desa yang belum menyelesaikan laporan ADD nya akan menerima konsekuensi yang sudah disepakati bersama yaitu pemotongan dana ADD bagi desa yang terlambat laporannya. “Konsekuensi pemotongan dana ADD ini sudah disepakati oleh semua desa se KLU terutama bagi desa yang terlambat menyampaikan laporan penggunaan ADD”, jelas Agus.

Terkait dengan pelatihan LKPJ, LPPD dan IPPD, yang digelar YLKMP kerjasama dengan Access, lanjut Agus, di Kecamatan Bayan termasuk pelatihan klaster III. Sementara klaster I sudah dilakukan di Kecamatan Pemenang dan Tanjung dan klaster II dilaksanakan di Kecamatan Kayangan dan Gangga. “Pelatihan ini sangat penting  diikuti oleh para BPD, Sekdes dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)”, katanya.

Sementara koordinator program dari YLKPM, Minardi, S.PdI  mengatakan, kegiatan pelatihan ini
berlangsung selama tiga hari yaitu mulai tanggal 7 – 9  November 2013. Pelatihan ini dalam upaya menuju tata keperintahan lokal demokratis sebagai perwujudan terhadap transparansi dan akuntabilitas bagi penyelenggara pemerintahan desa. “Pelatihan ini hasil kerjasama YLKMP dengan Pemda KLU yang didukung Access”, katanya.

Tujuan pelatihan ini, lanjut Minardi yaitu meningkatkan kapasitas dan komitmen Pemdes tentang penysunan  LPPD, LKPJ, IPPD yang direalisasikan dalam bentuk laporan setiap tahun dan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan Kades. “Output yang kita harapkan dari pelatihan ini adalah meningkatnya pemahaman perserta terkait dengan teknis dan mekanisme penyusunan LPPD, LKPJ dan IPPD”, tegas Minardi.

Sedagkan camat Bayan, Sahti, MPd yang diwakili Kasi Pemerintahan,  Aripin, S.Sos dalam pengantarnya minta kepada peserta untuk mengikuti pelatihan dengan tekun, sehingga seusai pelatihan dapat menyusun, terampil dan menginformasikan LPPD melalui media-media yang ada di desa kepada warga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar