Jumat, 15 Juli 2011

Catur Kukuh: Perlu Dibangun Komunikasi

Lombok Utara - R. Gedarip (70) salah seorang tokoh adat Desa Bayan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada saat peresmian Balai Pusaka Sebaya Tanta (BPST) (14/7/11) di Desa Karang Bajo menegaskan, bila presmian BPST dilakukan, maka komunitas adat Bayan dengan komunitas adat Karang Bajo mulai hari ini akan pisah.
 
Penegasan tersebut dikemukakan didepan ratusan tamu undangan, ketika melakukan dialog dengan gubernur NTB yang diwakili Asisten I H. Nasibun dan Bupati KLU yang diwakili Setda KLU, Simparudin, SH. Kendati adanya ancaman dari tokoh adat tersebut, namun peresmian BPST tetap dilangsungkan sesuai jadwal.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang aktivis NTB, Ir. Catur Kukuh yang ditemui secara terpisah meminta kepada semua pihak untuk terus membangun komunikasi antar para tokoh adat. “Saya rasa kedepan apapun yang akan kita lakukan perlu dikomunikasikan, sehingga apa yang terjadi hari ini tidak terulang lagi”, katanya.

Pada dasarnya, kata Catur, bangunan BPST dihajatkan sebagai tempat pendidikan dan pelatihan bagi generasi muda, namun, barangkali ini hanya miskomunikasi saja, sehingga terjadi presepsi yang berbeda. “Tapi apa yang diungkapkan oleh tokoh adat tersebut merupakan sebuah bukti kepedulian mereka terhadap adat yang berjalan di Bayan. Jadi tidak mengapa, dan dengan adanya seperti ini membuat peresmian dan peluncuran BPST menjadi lebih marak”, jelasnya.
 
Sementara beberapa tokoh masyarakat Karang Bajo menyayangkan ungkapan tersebut di depan para pejabat pemerintahan provinsi dan kabupaten. “Sangat disayangkan, seharusnya sikap seperti itu tidak perlu terjadi, lebih-lebih mau memisahkan antar komunitas adat Karang Bajo dengan Bayan, tentu bila betul-betul terjadi seperti itu, maka semua prosesi adat ini tidak akan bisa berjalan normal”, kata puluhan tokoh adat setempat.
 
Sebagaimana diketahui bahwa dalam pelaksanaan prosesi adat wetu telu, seperti maulid adat, lebaran dan prosesi adat lainnya di Bayan harus dilaksanakan oleh empat kepembekelan adat, yaitu pembekel Loloan, Bayan Barat, Bayan Timur dan pembekel Karang Bajo. Dan bila keempat kepembekelan, salah satu diantaranya tidak ada, maka prosesi adat di Bayan itu tidak akan bisa bejalan. “Keempat kepembekelan ini merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan, kata A. Riwas, salah seorang tokoh adat setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar